Pringsewu (ISN) – Dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di sekolah dasar se-Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kian menjadi sorotan. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu justru memilih tidak merespons upaya konfirmasi resmi yang telah disampaikan media melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut diajukan untuk meminta penjelasan atas informasi dari narasumber yang menyebut adanya dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa yang melibatkan manajer anggaran Dana BOS serta Sekretaris Dinas Pendidikan.
Apakah Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk mengondisikan atau mengarahkan pengadaan di tingkat sekolah dasar?
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan.
Dugaan Intervensi dan Potensi Pelanggaran
Pengelolaan Dana BOS pada dasarnya memberikan kewenangan kepada sekolah melalui kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran.
Jika benar terjadi pengondisian atau pengarahan penyedia tertentu oleh pihak dinas, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk intervensi yang melampaui kewenangan.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk yang bersumber dari Dana BOS, wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Pengondisian yang mengarah pada penunjukan pihak tertentu tanpa mekanisme sah berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat serta membuka ruang praktik penyalahgunaan kewenangan.
Sikap bungkam pejabat publik terhadap konfirmasi media juga menimbulkan pertanyaan publik. Sebagai pengelola anggaran negara di sektor pendidikan, pejabat terkait memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menegaskan pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Apabila dugaan pengondisian ini terbukti, maka tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ranah hukum pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.
Media tetap membuka ruang hak jawab demi asas keberimbangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pringsewu.
![]()
